Polisi Berharap Kasus Sukmawati Diselesaikan dengan Musyawarah

Islamedia Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya siap untuk melakukan mediasi kemelut yang terjadi antara Sukmawati Soerkanoputri sebagai terlapor dan dengan Pengacara Andrian Kusdayat dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari selaku pelapor dalam dugaan kasus pelecahan agama Islam.

"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kita juga pihak kepolisian mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Kalau itu memang bisa dilakukan, seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah, nanti kita akan di situ," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Meski demikian, Argo juga menjelaskan jika dalam proses mediasi tidak ada titik temu maka pihak penyidik kepolisian siap akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

"Kalau tidak bisa dilakukan restorasi justice nanti kita lakukan pemeriksaan, tapi kami gelar dulu setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ," jelas Argo.

Selanjutnya Argo mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor terkait kasus puisi berjudul Ibu Indonesia itu.

"Nanti kita juga akan menggali dari pelapor, dari saksi ahli apakah yang dilaporkan suatu tindak pidana atau bukan,"jelas Argo.

Sebelumnya, meskipun Sukmawati sudah meminta maaf, Andriyan menolak untuk berdamai dengan Sukmawati.

"Tetap lanjut, saya tidak akan cabut (laporan). Kalau Sukmawati minta maaf, saya maafkan tapi biarkan proses hukum tetap berjalan" ujar pelapor  Denny Andrian.

(baca juga : Sukmawati Minta Maaf Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan). 

Seperti diketahui sebelumnya, di dalam laporan yang tercatat dengan dua nopol, LP/1782/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum, Sukmawati dianggap melanggar Pasal 156a KUHP. [islamedia].

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »