Islamedia - Pelapor kasus puisi Sukmawati di Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak akan mencabut laporan kepolisian meski putri Presiden pertama RI Sukarno tersebut telah meminta maaf. Pelapor tersebut adalah Denny Andrian dan Amron Asyhari.
(baca juga : Akhirnya Sukmawati Minta Maaf kepada Umat Islam)
Secara pribadi Denny sudah memaafkan Sukmawati, merkipun demikian proses hukum akan terus dilanjutkan.
"Tetap lanjut, saya tidak akan cabut (laporan). Kalau Sukmawati minta maaf, saya maafkan tapi biarkan proses hukum tetap berjalan," tegas Denny seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (4/4/2018).
Denny memaparkan bahwa keputusannya tersebut untuk memberi pelajaran kepada siapapun supaya hati-hati dalam memilih kata untuk diucapkan. Dia mengaku tidak peduli siapapun orang tersebut akan tetap diproses hukum jika sudah menyinggung agama.
Dia sendiri mengaku sudah menunjuk kuasa hukum dari kantor advokat Nugroho Djayusman untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Saya berharap kasus ini naik sama halnya kasusnya Ahok. Siapapun dia (Sukmawati), tidak bisa kalimat apapun disandingkan dalam puisi yang namanya sari konde. Dia bisa cari kalimat yang lain," jelas Denny.
Senada dengan Denny, Amron juga meyakinkan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan kepolisian yang telah diterima Polda Metro Jaya. Dia menilai hal tersebut untuk pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak lagi menyinggung persoalan agama.
"Saya pribadi sampai detik ini masih tetap bertekad meneruskan laporan kepolisian yang sudah masuk, biarkan proses hukum tetal jalan, ini buat pembelajaran yang lain agar mereka yang senang berkata kurang baik bisa menahan diri," jelas Amron.
Kedua pelapor kasus puisi Sukma hingga kini mengaku belum mendapatkan kabar dari pihak kepolisian terkait waktu untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
(baca juga : Akhirnya Sukmawati Dilaporkan ke Polisi)
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Dalam laporan tersebut Sukmawati dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama Islam. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Puisi Sukmawati menuai protes dari berbagai kalangan, khususnya Umat Islam. Bahkan banyak yang menyebut bahwa apa yang disampaikan Sukma lebih parah dibanding dengan pernyataan Ahok yang terbukti menistakan agama Islam.
(baca juga : Derry Sulaiman Sebut Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Pidato Ahok).
[islamedia].
(baca juga : Akhirnya Sukmawati Minta Maaf kepada Umat Islam)
Secara pribadi Denny sudah memaafkan Sukmawati, merkipun demikian proses hukum akan terus dilanjutkan.
"Tetap lanjut, saya tidak akan cabut (laporan). Kalau Sukmawati minta maaf, saya maafkan tapi biarkan proses hukum tetap berjalan," tegas Denny seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (4/4/2018).
Denny memaparkan bahwa keputusannya tersebut untuk memberi pelajaran kepada siapapun supaya hati-hati dalam memilih kata untuk diucapkan. Dia mengaku tidak peduli siapapun orang tersebut akan tetap diproses hukum jika sudah menyinggung agama.
Dia sendiri mengaku sudah menunjuk kuasa hukum dari kantor advokat Nugroho Djayusman untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Saya berharap kasus ini naik sama halnya kasusnya Ahok. Siapapun dia (Sukmawati), tidak bisa kalimat apapun disandingkan dalam puisi yang namanya sari konde. Dia bisa cari kalimat yang lain," jelas Denny.
Senada dengan Denny, Amron juga meyakinkan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan kepolisian yang telah diterima Polda Metro Jaya. Dia menilai hal tersebut untuk pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak lagi menyinggung persoalan agama.
"Saya pribadi sampai detik ini masih tetap bertekad meneruskan laporan kepolisian yang sudah masuk, biarkan proses hukum tetal jalan, ini buat pembelajaran yang lain agar mereka yang senang berkata kurang baik bisa menahan diri," jelas Amron.
Kedua pelapor kasus puisi Sukma hingga kini mengaku belum mendapatkan kabar dari pihak kepolisian terkait waktu untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
(baca juga : Akhirnya Sukmawati Dilaporkan ke Polisi)
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Dalam laporan tersebut Sukmawati dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama Islam. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Puisi Sukmawati menuai protes dari berbagai kalangan, khususnya Umat Islam. Bahkan banyak yang menyebut bahwa apa yang disampaikan Sukma lebih parah dibanding dengan pernyataan Ahok yang terbukti menistakan agama Islam.
(baca juga : Derry Sulaiman Sebut Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Pidato Ahok).
[islamedia].