Ustadz Alfian Tanjung Bacakan Pledoi Soal Kebangkitan PKI

Islamedia Persidangan Ustadz Alfian Tanjung atas perkara pencemaran nama baik memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2018)

Di hadapan majelis hakim dia membacakan pledoi bejudul Indonesia Tanpa PKI, Menihilkan Komunisme. Ustadz Alfian menegaskan bahwa simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) tak mengenal kata bubar.

Ustadz Alfian dalam paparanya menyebut bahwa kehidupan PKI setelah gagalnya G30S/PKI telah mengalami perubahan besar, yang dikenal sebagai “Tiga Peralihan”. Hal itu mencakup garis-garis strategi yaitu Pekerjaan legal beralih menjadi illegal, dari jalan damai menjadi perjuangan bersenjata (Perjuta), dan Pekerjaan Kota beralih menjadi pekerjaan Desa (Mao Zedong, Desa mengepung Kota). Hal itu dikutipnya dari pidato Yusuf Adjitorop dalam Kongres ke-V Partai Buruh Albania pada November 1966, atas nama PKI.

Ustadz Alfian juga mengutip pernyataan tokoh tua PKI, Sudisman, dalam sidang Mahmillub 1967. Tokoh CC-PKI itu mengatakan, “Jika saya mati, sudah tentu bukan berarti PKI mati bersama kematian saya, tidak sama sekali tidak, walaupun PKI sudah rusak berkeping-keping, saya tetap yakin ini hanya bersifat sementara dan dalam proses sejarah, nanti PKI akan tumbuh kembali, sebab PKI adalah anak zaman yang dilahirkan oleh zaman".

Kemudian Ustadz Alfian mengutip isi buku Bahaya Komunisme karya A.Z. Abidin & Baharuddin Lopa. Dalam pparannya dia menyebut kekalahan kaum komunis di Madiun tahun 1948 dianggap latihan permulaan (Repetitie), kekalahan G30S/PKI tahun 1965 dianggap sebagai “Generale Repetitie” untuk memulai pemberontakan yang ketiga nanti.

Dalam pidato pledoinya, Ustadz Alfian juga mengutip tulisan dari Buku Harian Dita Indah Sari 16 April 1996, halaman 12. Tulisan itu dinilainya sebagai ekspresi pemahaman misi perjuangan PKI muda. Kutipan itu berabunyi, “Partai sudah berdiri, well 31 tahun terkubur, dibant*ai, dihina, dib*n*h, dilarang, diawasi, dikhianati, sekarang dibangun kembali”.

Seperti diketahui, sejak dinyatakan bubar pada tahun 1966 dan diperkuat oleh UU Nomor 27/1999, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan eksisnya gerakan komunisme di Indonesia, baik PKI termasuk dengan PKI berwajah lain. Alfian menyebut pernyataan generasi pengurus PKI yakni Sudisman, sebagai pengganti DN Aidit, dan Dita Indah Sari, kader PRD sebagai penjabat publik sebagaia gambaran regenerasi.

Dengan ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa telah terjadi regenerasi, kaderisasi dan reproduksi kader PKI secara terprogram. Hal ini berjalan efektif sejak tahun 2004,” tegas Ustadz Alfian.

Bisa kita pahami bahwa memang PKI terus bergerak, karena kader PKI, warga PKI dan simpatisan tidak menggenal bubar atau mati, yang mereka pahami adalah pasang naik dan pasang surut,” lanjutnya.

sumber : KIBLAT

[islamedia].

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »