Islamedia - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara antara dua tahun sampai seumur hidup kepada tujuh Muslim karena keterlibatan dalam kerusuhan.
Salah seorang di antaranya dihukum 34 tahun penjara karena membunuh seorang biksu Buddha menyusul kerusuhan yang pecah di kota Mektila, di Myanmar Tengah.
Namun sampai saat ini belum ada pemeluk Buddha yang dihukum terkait kerusuhan dengan sasaran serangan komunitas Muslim di Myanmar tersebut.
Kerusuhan itu pecah menyusul sengketa di toko emas milik warga Muslim di Mektila.
Lebih dari 40 orang meninggal dan ribuan orang mengungsi akibat serangan massa Buddha terhadap rumah-rumah warga Muslim dan masjid di Myanmar Tengah.
Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Presiden Thein Sein membicarakan upaya membangun negara dengan berbagai kelompok etnik dan agama tanpa diskriminasi.
Namun pernyataan Presiden Myanmar tersebut bertolak belakang dengan situasi yang terjadi di Myanmar yang mana warga Muslim mendapat perlakuan yang diskriminatif.
Pengadilan terhadap warga Muslim dilakukan secara cepat, pada bulan lalu, pemilik toko emas -tempat bermulanya sengketa- dihukum 14 tahun penjara.
Dan pengadilan Selasa (21/05) menjatuhkan hukuman terhadap enam pria dan seorang anak laki.
Dakwaan terhadap mereka termasuk berkumpul secara ilegal dan tidak menghargai agama.
Namun terhadap warga Budha walaupun ada bukti kuat berupa video tentang pembunuhan warga Muslim dan pembakaran rumah dan masjid, pengadilan sama sekali belum menjatuhkan hukumannya.
Proses peradilan terhadap lebih dari 40 warga Buddha yang ditahan sangat lambat, bahkan seorang kuasa hukum mereka mengakui bahwa kasus pengadilan mereka masih akan lama untuk disidangkan.[bbc/im]